Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar 14 Produk Kosmetik Wanita yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM, Klaim Sesatkan Konsumen

BPOM merilis daftar 14 merek kosmetik kewanitaan karena memberikan informasi tak sesuai kandungan.

Shutterstock/Metee Lithikorn
KOSMETIK BERBAHAYA - Ilustrasi kosmetik ilagal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 14 merek kosmetik kewanitaan karena memberikan informasi tak sesuai kandungan, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 14 merek kosmetik kewanitaan karena memberikan informasi tak sesuai kandungan.

Adapun 14 merek tersebut awalnya diberi izin layak edar, namun akhirnya dicabut.

Pencabutan dilakukan lantaran mereka mempromosikan produknya dengan menggunakan klaim mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan hingga merapatkan organ intim.

Informasi yang disampaikan dalam produk tersebut menyesatkan konsumen atau pemakai produk.

Klaim tersebut melanggar aturan tentang definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, klaim kosmetik seperti itu jauh dari fungsi yang ditetapkan, di mana dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Baca juga: Pengasuh Palak Anak Bos Kosmetik Rp300 Ribu yang Minta Ditemani Tidur, Majikan Murka: Tidak Pantas

Selain memberikan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

“Penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” kata Taruna di Jakarta, Selasa (12/8/2025), dikutip dari Tribun Gorontalo.

Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

Produk tak boleh menjanjikan sesuatu kepada konsumen yang belum terbukti kebenarannya.

BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik.

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya.

Tujuan utama BPOM adalah melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk tersebut yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik. 

Baca juga: Lulusan SMA Jadi Bos Kosmetik Ilegal hingga Untung Rp 1,5 Miliar, Sengaja Beli Bahan Baku via Online

Temuan di Platform Daring

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved