Banyak Kabel Fiber Optik Bikin Semrawut dan Rusak Estetika, ini Usulan Diskominfo Madiun

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN KABEL ILEGAL - Petugas Dishub Kabupaten Madiun tengah membredel kabel Fiber Optik Sambungan Telekomunikasi,sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan,Rabu (12/2/2025) pukul 11.00 WIB. Kabel tersebut ditertibkan karena terpasang di Tiang APJ KPBU Kabupaten Madiun hingga miring dari posisi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Hampir segala sudut persimpangan jalan di Kabupaten Madiun, berdiri tiang dan kabel fiber optik, yang melintang tanpa tertata rapi.  

Keberadaan kabel yang terus bertambah tersebut tentu jadi tampak semrawut, serta mengganggu estetika kawasan Bumi Kampung Pesilat.

Kabid Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kabupaten Madiun, Agus Setyawan, telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait Penertiban Infrastruktur Pasif Telekomunikasi sejak 2023.

“Saat ini, regulasi tersebut masih dalam pembahasan di tingkat legislatif oleh Panitia Khusus DPRD,” ujar Agus, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Baru Awal Tahun 2025, Kasus DBD di Puskesmas Wungu Kabupaten Madiun Sudah Capai Belasan

Ia mengungkapkan, Raperda tersebut diajukan karena keberadaan tiang kabel fiber optik, semakin lama semakin menjamur di berbagai sudut jalan.

“Memang perlu ditertibkan. Kalau dibiarkan, akan terus bertambah seperti pohon pisang,” ucap Agus Setyawan.  

Berdasarkan data Diskominfo Kabupaten Madiun, terdapat 26 perusahaan penyedia jaringan internet yang beroperasi di wilayah tersebut. Puluhan provider ini telah merambah ke 15 kecamatan.

Baca juga: 3 Proyek Strategis di Madiun Terdampak Efisiensi Anggaran, Pembangunan Jembatan Klumutan Tertunda

Maka dari itu, ia berharap, usulan Raperda Penertiban Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dari Diskominfo menjadi instrumen bagi Pemkab Madiun untuk merapikan tiang dan kabel, yang dinilai mengganggu estetika pusat keramaian, khususnya di Caruban. 

“Keberadaan infrastruktur tersebut tentu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun,” pungkasnya.

Berita Terkini