Berita Viral

Dosen Hendak Main Badminton, Malah Babak Belur usai Dipalak Uang dan Rokok oleh Preman Kampung

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOSEN DIANIAYA - Ilustrasi penganiayaan. Preman minta uang dan rokok malah aniaya dosen hingga babak belur, Minggu (16/2/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Aksi preman kampung bikin seorang dosen babak belur dibuatnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Kini, preman berinisial AA (25) itu sudah diringkus oleh polisi.

Ia ditangkap saat berada di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek pada Minggu (16/2/2025).

Baca juga: Preman Tampar Guru Bubarkan Marching Band Anak-anak TK, Ngamuk Minta Uang Rp20 Ribu Tapi Tak Dikasih

Sebelumnya, dia menganiaya dosen berinisial M (58) pada 13 Februari 2023.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton.

Tapi, dia diadang pelaku di lokasi kejadian.

"Pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.

Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polsek Rancaekek.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

Aldi mengatakan, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi. (*)

Sementara itu, aksi premanisme lainnya juga pernah terjadi di Tangerang Selatan.

Halaman
1234

Berita Terkini