THR ASN Dibayar di Bulan Maret 2025, Siapa Saja Kelompok Berhak Terima dan Tidak? ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR ASN 2025 - Ilustrasi uang ratusan ribu untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini tetap mendapatkan THR. Adapun waktu pembayaran THR ASN 2025 telah diumumkan oleh Presiden Prabowo, Senin (17/2/2025).

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.

Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:

1. ASN yang terdiri dari:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

4. Penerima Tunjangan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Info Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Serta THR PNS dan PPPK 2025, Lengkap Rincian yang Bakal Didapat

GAJI KE-13 - Ilustrasi beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu. Isu gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 ditiadakan menjadi perbincangan. Pemerintah saat ini sedang membahas gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), Kamis (6/2/2025). (FREEPIK/Skata)

Komponen THR PNS 2025

Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
  • Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini