Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebuah insiden kebakaran menghanguskan rumah milik seorang pedagang bernama Isnani (49), warga Dusun Banjarsari, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (2/8/2025) malam.
Peristiwa ini diduga kuat bukan murni musibah, melainkan dipicu oleh aksi pembakaran yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Samsi (65).
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah karena mengikuti kegiatan keagamaan di rumah saudaranya yang berada tak jauh dari lokasi.
Kepulan asap dan kobaran api yang membesar sontak mengundang perhatian warga sekitar. Mereka berupaya memadamkan api sebelum merambat ke rumah lain.
Baca juga: Cuaca Jatim Selasa, 5 Agustus 2025: Cerah hingga Berawan, Surabaya Nganjuk dan Madiun Kota Terpanas
Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, membenarkan bahwa peristiwa ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian dan telah masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pembakaran.
“Dari hasil penyelidikan awal, ada indikasi kuat bahwa pelaku pembakaran adalah suami korban sendiri. Mereka sempat terlibat pertengkaran hebat pada siang harinya. Pelaku bahkan mengancam akan membakar rumah,” ucap AKP Mustoib saat dikonfirmasi terpisah pada Senin (4/8/2025).
Ancaman tersebut ternyata bukan gertakan belaka. Menjelang malam, rumah Isnani benar-benar terbakar.
Diduga, Samsi berada di dalam rumah saat api mulai menjalar, namun ia segera melarikan diri dari lokasi sesaat setelah api membesar. Polisi berhasil membekuk pelaku tidak lama setelah kejadian.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Baca juga: Fakta Sejarah Malang, Kota Terbesar Ke-2 di Jawa Timur, Terkenal Kota Wisata dan Bunga
"Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bantal sisa terbakar dan kawat bekas ban yang juga ikut hangus," ungkapnya.
Tim gabungan dari Polsek Bareng, Polres Jombang, serta Unit Inafis telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab pasti dan jalannya peristiwa. Selain itu, beberapa saksi yang mengetahui insiden juga telah dimintai keterangan.
Hingga kini, Samsi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim. Ia disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.