Menurut dia, polisi segera melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil ditemukan di Kecamatan Kalisat.
“Untuk motifnya terkait harta gono-gini, pelaku sendiri merasa memiliki hak terkait aset tanah yang dikuasai korban,” ucap dia.
Menurutnya, karena akta tanah itu tidak diberikan, pelaku emosi hingga menusuk korban dengan pisau.
Pelaku, kata dia, memang berniat untuk menusuk korban ketika akta tanah itu tidak diberikan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com