Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, dia juga dijerat dengan pelanggaran terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Baca juga: Driver Ojol Pasrah Dipalak Pria Gempal saat Belanja di Warung, Dipukuli Padahal Sudah Minta Maaf
Aksi preman kampung bikin seorang dosen babak belur dibuatnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kini, preman berinisial AA (25) itu sudah diringkus oleh polisi.
Ia ditangkap saat berada di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek pada Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, dia menganiaya dosen berinisial M (58) pada 13 Februari 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton.
Baca juga: Dipalak Preman, Sopir Truk Batu Bara Dibacok usai Cekcok Tak Mau Beri Uang, Kabur Minta Tolong
Tapi, dia diadang pelaku di lokasi kejadian.
"Pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polsek Rancaekek.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.
Aldi mengatakan, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com