TRIBUNJATIM.COM - Warga Bandar Lampung menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum kepolisian.
Ulah nakal oknum polisi ini akhirnya ditindak tegas langsung oleh Kapolda.
Dua orang warga Bandar Lampung berinisial SU dan IP diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh empat oknum polisi Lampung.
Mereka diantaranya tiga oknum dari Polresta Bandar Lampung, Bripka ISM, Aipda DM, Bripka YC, yang bertugas di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Kemudian Bripka RD diduga bertugas di Polda Lampung.
Para oknum polisi tersebut telah diamankan dan diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung.
Korban Su mengungkapkan, para oknum polisi dalam aksi pemerasan meminta uang Rp 25 juta hingga akhirnya menjadi Rp 5 Juta.
"Jadi kami sempat ditangkap karena dituding memiliki narkotika jenis sabu-sabu, dan karena kami kasih uang Rp 5 Juta kami dilepaskan," ujar Su.
Ia mengatakan, pihaknya mengalami penangkapan tersebut di Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Selasa (11/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Lampung, Kamis (20/2/2025).
"Ada videonya serta bukti transfer uang senilai Rp 5 Juta kepada oknum polisi tersebut," kata Su.
Baca juga: Fariz RM 40 Tahun Hidup dengan Ganja, 4 Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba: Aku Bukan Orang Goblok
Dugaan pemerasan tersebut terekam melalui sambungan video whatsapp keluarganya.
"Para oknum tersebut mengaku sebagai polisi dengan meminta damai kepada kami dan jika tidak mau akan dibawa ke kantor polisi," tukas Su.
Keempat polisi itu memeras warga dengan modus menyimpan sabu.
Mereka mengancam dua pria dengan tuduhan menyimpan obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya pada saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan polisi memeras dua warga.