Kapolsek Tembelang, AKP Fadhilah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut korban langsung melaporkan kejadian itu setelah dihajar oleh gerombolan pemotor.
"Korban sekaligus pelapor berinisial DAA (18) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang dilaporkan adalah terlapor F (18) warga Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang," ucapnya.
AKP Fadhilah menjabarkan, pada saat kejadian, korban sedang bersama dua rekannya yakni Yulian Yoga Pratama (21) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang dan MBS, warga yang tinggal di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Ketika itu, korban berboncengan tiga hendak mengantar satu rekannya bernama Yoga pulang ke rumahnya di Desa Mojokrapak.
"Pada Hari Sabtu (15/2/2025) sekitar jam 03.15 WIB korban melakukan perjalanan pulang dari bekerja menjaga salah satu angkringan di Jalan Buya Hamka di Kecamatan Jombang. Korban saat itu bersama dengan MBS bermaksud mengantar Yoga pulang ke rumahnya," ucapnya.
Pada saat perjalanan pulang itu, korban berboncengan tiga dengan rekannya menggunakan sepeda motor.
Kemudian pada saat perjalanan pulang, korban bersama dua rekannya berpapasan dengan delapan orang dengan menggunakan tiga sepeda motor.
"Kemudian korban ini dikejar sampai di daerah Jalan Raya Tembelang, Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Korban dipepet dan ditendang oleh sekitar delapan orang dengan menggunakan tiga sepeda motor," ungkap AKP Fadhilah.
Setelah korban terjatuh, kemudian korban dan dua rekannya dikeroyok oleh delapan orang tersebut hingga mengalami luka-luka.
Atas kejadian itu, kemudian pelapor melapor ke Polsek Tembelang untuk ditindaklanjuti.
"Berkas kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang," pungkasnya.