Setelah tidak bekerja, MS membuka bisnis CREAM HN ORI OFFICIAL.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami, didapatkan fakta bahwa pelaku tidak mampu menunjukkan legalitas atas kegiatan tersebut, maupun izin usaha terkait tempat repacking atau pengemasan kosmetik tersebut,” ungkap Indra.
Baca juga: Produk Makin Mudah Didapat, AWAS BAHAYA Skincare dan Kosmetik Ilegal Bagi Konsumen dan Penjual
Pada produk CREAM HN ORI OFFICIAL diketahui tidak terdapat legal BPOM, petunjuk penggunaan, hingga tanggal kedaluwarsa.
“Pelaku melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata perbulan Rp 60 juta sampai Rp 100 juta,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman maksimal paling lama 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp 5 miliar,” pungkas Indra.
Sementara itu, BPOM menemukan ratusan ribu produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai total Rp31,7 miliar.
Temuan tersebut dari pengawasan yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
“Penemuan itu meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat(21/2/2025).
Ada total 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar yang terdiri dari 79,9 persen kosmetik tanpa izin edar, 17,4 persen mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kadaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.
“Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di online. Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat beresiko membahayakan kesehatan,” kata dia.
Baca juga: Ogah Skincarenya Disebut Bermerkuri, Fenny Frans Akui Punya Bukti dari BPOM Meski Suaminya Tersangka
Bahan dilarang yang ditambahkan pada kegiatan produksi kosmetik tersebut di antaranya: hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
Hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik).
Antibiotik berpotensi mengakibatkan hipopigmentasi, menimbulkan iritasi, menimbulkan bercak kemerahan pada kulit (eritema), dan risiko resistensi antibiotik.