Berita Viral

Pria Gugat Bioskop yang Durasi Iklannya Panjang, Menang Rp 30 Juta di Pengadilan: Waktu Adalah Uang

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRIA GUGAT BIOSKOP - Potret suasana bioskop di Bali yang dipotret oleh seorang wartawan, 13 Juni 2020. Seorang pria memenangkan gugatan di Pengadilan terhadap sebuah bioskop yang memutarkan trailer iklan dengan durasi yang sangat lama.

“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” katanya, melansir dari Kompas.com.

Bitner meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak 2022.

Ia berharap, dengan gugatan tersebut, usaha sekitar tempat pedagang sayur keliling mangkal tidak sepi.

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplet seperti toko. Saya tidak melarang,” ujar Bitner.

Selain menggugat pedagang sayur, ia menggugat kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Kini, kasus tersebut memasuki masa persidangan.

Persidangan digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2/2025) pagi.

Baca juga: Tarik Rp20 Juta dari Kartu ATM yang Ditemukan, Pedagang Sayur Kini Dibebaskan, Kejari Ungkap Alasan

Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling pun menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Magetan sebagai aksi solidaritas untuk rekannya.

Mereka datang dengan mengerahkan kendaraan yang biasa dipakai untuk berjualan sehari-hari, seperti truk, pikap, maupun sepeda motor, serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.

Mereka yang biasa disebut sebagai pedagang etek, tak terima lantaran tiga rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 miliar untuk hari ini saja,” ujar Yusuf.

Baca juga: Pemilik Toko Kelontong Tak Terima Rugi Rp500 Juta, Tuntut Pedagang Sayur Bayar Ganti Rugi: Etika

Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.

Halaman
1234

Berita Terkini