Diketahui Abhisek yang tidak terima pemutaran iklan dengan durasi yang cukup lama itu kemudian menggugat bioskop tempat ia menonton film.
Dalam putusan yang telah dijatuhkan oleh pihak pengadilan kemudian memerintahkan PVR INOX untuk membayar denda sebesar 100.000 rupee atau sekitar Rp 19 juta.
Tak hanya itu, ditambah juga dengan 50.000 rupee atau sekitar Rp 9,4 juta atas penderitaan mental yang dialami Abhisek.
Baca juga: Tegur Ibu-ibu yang Rekam Film Bioskop, Pria ini Apes Malah Diludahi, si Ibu: Lu Ngatain Pembajakan?
Selanjutnya pihak tergugat juga harus membayar sekitar 10.000 rupee atau sekitar Rp 1,8 juta untuk biaya pengajuan pengaduan.
Sehingga total sekitar Rp 30 juta-an pihak bioskop harus membayar Abhisek MR.
Sementara itu, dari pihak bioskop mengungkap jika pemutaran trailer maupun Iklan Layanan Masyarakan menjadi hal yang wajib dari Pemerintah.
Sekaligus hal ini memberikan kesempatan bagi para penonton yang datang terlambat.
Namun, pihak pengadilan menilai jika pemutaraniklan melebihi batas waktu yang dijadwalkan adalah hal yang salah.
Tak hanya pihak bioskop, Abhisek MR juga menggugat tiket BookMyShow yang dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian ini.
Namun, BookMy Show dinilai tidak memiliki kendali atas pemutaran film di bioskop.
Baca juga: 5 Fakta Wanita Tertawakan Ibu-Ibu di Bioskop, Nasib Dipecat dari Pekerjaan, Tulang Punggung Keluarga
Sementara itu, gugatan unik lain juga dibicarakan di media sosial Indonesia.
Bitner Sianturi, nama si pemilik toko kelontong menggugat Marno di pedagang sayur ke Pengadilan Negeri (PN).
Kepala Desa atau Kades setempat juga kena imbas kasus ini.
Awalnya, Bitner mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur pada 17 Januari 2025, lantaran merasa keberatan dengan adanya pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.
Hal itu dirasa mematikan usaha tokonya dan toko kelontong di sekitarnya.