TRIBUNJATIM.COM - Film tak kunjung mulai, iklannya seabrek membuat seorang pria naik pitam.
Menariknya, pria tersebut tidak marah-marah di tempat umum tetapi langsung menggugat bioskop tersebut.
Pria ini akhirnya menjadi sorotan publik.
Tak disangka, nasib mujur malah menimpa dirinya setelah mengirimkan gugatan ke pengadilan.
Pria bernama Abhisek MR itu memenangkan uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta lantaran berani menyuarakan pendapatnya di pengadilan.
Kisah Abhisek MR (30) tengah menjadi sorotan publik, lantaran dirinya menggugat sebuah bioskop lantaran memutar trailer iklan dengan durasi yang cukup lama.
Pengadilan Konsumen di Bangalore, India memutuskan bahwa jaringan bioskop PVR INOX harus mengganti kerugian lantaran keterlambatannya dalam memutar film pada Desember 2023.
Diketahui sebelumnya jika Abhisek MR memesan tiga tiket untuk sebuah film Bollywood.
Film tersebut dijadwalkan tayang pada pukul 16.05 waktu setempat namun film tersebut mulai tayang pukul 16.30 waktu setempat.
Diketahui jika hal ini disebabkan oleh adanya pemutaran trailer yang berlangsung selama 25 menit.
Baca juga: Imbas Panjang Kelakuan SMAN 6 Depok, Kini 133 SMA Terdampak, Dedi Mulyadi: Kami Tidak Segan Hentikan
Seperti dikutip TribunJatim.com dari The Independent via Tribun Jateng, Senin (24/2/2025), Abhisek mengungkapkan jika penundaan film tersebut membuat jadwalnya kacau.
Ia juga kehilangan waktu berharga dan membuatnya tidak bisa kembali bekerja tepat waktu setelah film usai.
"Di era modern seperti saat ini, waktu adalah uang. Setiap orang memiliki waktu yang berharga dan tidak ada yang berhak untuk menyia-nyiakan waktu maupun uang orang lain," ungkap Abhisek MR.
Abhisek juga tampak mengungkapkan jika bagi orang-orang yang sibuk dengan jadwal yang padat ia tidak memiliki waktu untuk menonton iklan yang menurutnya tidak penting.
“Sangat sulit bagi orang sibuk dengan jadwal padat untuk menonton iklan yang tidak perlu.” imbuhnya.
Diketahui Abhisek yang tidak terima pemutaran iklan dengan durasi yang cukup lama itu kemudian menggugat bioskop tempat ia menonton film.
Dalam putusan yang telah dijatuhkan oleh pihak pengadilan kemudian memerintahkan PVR INOX untuk membayar denda sebesar 100.000 rupee atau sekitar Rp 19 juta.
Tak hanya itu, ditambah juga dengan 50.000 rupee atau sekitar Rp 9,4 juta atas penderitaan mental yang dialami Abhisek.
Baca juga: Tegur Ibu-ibu yang Rekam Film Bioskop, Pria ini Apes Malah Diludahi, si Ibu: Lu Ngatain Pembajakan?
Selanjutnya pihak tergugat juga harus membayar sekitar 10.000 rupee atau sekitar Rp 1,8 juta untuk biaya pengajuan pengaduan.
Sehingga total sekitar Rp 30 juta-an pihak bioskop harus membayar Abhisek MR.
Sementara itu, dari pihak bioskop mengungkap jika pemutaran trailer maupun Iklan Layanan Masyarakan menjadi hal yang wajib dari Pemerintah.
Sekaligus hal ini memberikan kesempatan bagi para penonton yang datang terlambat.
Namun, pihak pengadilan menilai jika pemutaraniklan melebihi batas waktu yang dijadwalkan adalah hal yang salah.
Tak hanya pihak bioskop, Abhisek MR juga menggugat tiket BookMyShow yang dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian ini.
Namun, BookMy Show dinilai tidak memiliki kendali atas pemutaran film di bioskop.
Baca juga: 5 Fakta Wanita Tertawakan Ibu-Ibu di Bioskop, Nasib Dipecat dari Pekerjaan, Tulang Punggung Keluarga
Sementara itu, gugatan unik lain juga dibicarakan di media sosial Indonesia.
Bitner Sianturi, nama si pemilik toko kelontong menggugat Marno di pedagang sayur ke Pengadilan Negeri (PN).
Kepala Desa atau Kades setempat juga kena imbas kasus ini.
Awalnya, Bitner mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur pada 17 Januari 2025, lantaran merasa keberatan dengan adanya pedagang sayur keliling yang kerap mangkal berjam-jam di depan tokonya.
Hal itu dirasa mematikan usaha tokonya dan toko kelontong di sekitarnya.
“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” katanya, melansir dari Kompas.com.
Bitner meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak 2022.
Ia berharap, dengan gugatan tersebut, usaha sekitar tempat pedagang sayur keliling mangkal tidak sepi.
“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplet seperti toko. Saya tidak melarang,” ujar Bitner.
Selain menggugat pedagang sayur, ia menggugat kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.
Kini, kasus tersebut memasuki masa persidangan.
Persidangan digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/2/2025) pagi.
Baca juga: Tarik Rp20 Juta dari Kartu ATM yang Ditemukan, Pedagang Sayur Kini Dibebaskan, Kejari Ungkap Alasan
Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling pun menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Magetan sebagai aksi solidaritas untuk rekannya.
Mereka datang dengan mengerahkan kendaraan yang biasa dipakai untuk berjualan sehari-hari, seperti truk, pikap, maupun sepeda motor, serta lengkap dengan gerobak kayu berisi sayur mayur hingga aneka bumbu.
Mereka yang biasa disebut sebagai pedagang etek, tak terima lantaran tiga rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).
Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengatakan bahwa aksi yang digelar ini sengaja menjadi hari libur berjualan, alias mogok bersama.
“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 miliar untuk hari ini saja,” ujar Yusuf.
Baca juga: Pemilik Toko Kelontong Tak Terima Rugi Rp500 Juta, Tuntut Pedagang Sayur Bayar Ganti Rugi: Etika
Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Mengingat, mereka hanya berniat untuk mencari nafkah.
“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucap Yusuf.
“Sembari melihat perkembangan, kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” kata Yusuf.
Yusuf berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka.
Pedagang ini lewat dipanggil oleh tiga orangtua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sebanyak Rp 8.000.
Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang.
"Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, Heru Riyadi Wasto, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
"Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," katanya.
Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 500 juta karena tokonya sepi.
Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang, tetapi tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya.
“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo membenarkan bahwa permasalahan itu berlangsung sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi.
Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.
"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com