Berita Viral

Perusahaan Wajibkan Karyawan Nikah Jika Tidak akan Dipecat, Langsung Batal setelah Panen Hujatan

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERUSAHAAN VIRAL - Foto ilustrasi untuk berita perusahaan di China bernama Shuntian Chemical Groupmengeluarkan kebijakan yang mengancam akan memecat karyawan lajang jika mereka tidak menikah sebelum akhir September.

Ada pula yang menyarankan agar karyawan yang dipecat menuntut kompensasi melalui arbitrase, sementara yang lain mempertanyakan apakah perusahaan nantinya juga akan menghukum pasangan yang menikah tetapi tidak memiliki anak.

Baca juga: Niat Antar Barang, Karyawan Minimarket di Malang Kaget Motor di Parkiran Raib, Terkuak Modus Pelaku

Seorang pejabat pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perusahaan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Kontrak Tenaga Kerja di China.

Sementara itu, Profesor Yan Tian dari Fakultas Hukum Universitas Peking menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kebebasan individu dalam memilih pasangan hidup, sehingga dianggap tidak konstitusional.  

Di bawah hukum ketenagakerjaan China, perusahaan seharusnya tidak boleh menanyakan rencana pernikahan atau kelahiran kepada calon karyawan. Namun, dalam praktiknya, aturan ini sering diabaikan. 

Secara lebih luas, angka pernikahan di China mengalami penurunan, dengan hanya 6,1 juta pernikahan tercatat tahun lalu, turun 20,5 persen dibandingkan 7,68 juta pernikahan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu di Indonesia, seorang wanita apes beli tiket pesawat dari karyawan travel yang sudah resign.

Wanita berinisial AS itu pun rugi Rp 77 juta karena ulah karyawan agen travel tersebut.

AS diketahui membeli tiket pesawat dari pelaku berinisial DDK.

AS memesan tiket perjalanan dinas ke Batam pada 7 Februari 2025 melalui DDK.

Di mana yang dikenal sebagai karyawan di perusahaan jasa perjalanan dan pariwisata.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku diminta mentransfer uang untuk pemesanan.

“Pelaku meminta pelapor mentransfer pada 11 Januari 2025 ke rekening pelaku sebesar Rp 9,4 juta,” ucap Ade Ary, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Namun, kata Ade, keesokan harinya DDK kembali meminta AS untuk mentransfer uang senilai Rp 16 juta.

Kemudian, pada 17 Januari 2025, AS juga mentransfer sebesar Rp 51,9 juta.

“Setelah pengiriman uang ini, pelaku tak kunjung ada kabar,” ujar Ade Ary.

Baca juga: Curhat Karyawan KemenPU Kena PHK Imbas Efisiensi Anggaran, Fasilitas Kantor Dipangkas: Jadi Gelap

Halaman
123

Berita Terkini