Aman, Ketua Laskar Jiban sekaligus Sekretaris Jendral (Sekjen) AMAK, mengungkapkan, pesta kembang api tersebut adalah wujud kegembiraan dan syukur warga atas langkah hukum yang telah diambil terhadap Arsin.
“Iya, warga yang menyalakan," kata dia.
Adapun perayaan pesta kembang api itu sebagai ungkapan kebahagiaan karena perjuangannya yang dinilai telah membuahkan hasil.
Dengan ditahannya Arsin, warga berharap kasus ini dapat diusut lebih dalam.
Baca juga: Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod Begitu Diperiksa, Takutkan 1 Hal: Kewenangan yang Dia Miliki
Mereka ingin Bareskrim Polri bisa menetapkan pihak yang memiliki peran lebih besar sebagai tersangka.
"Kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman.
Mereka juga mendesak agar Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen sertifikat lahan pagar laut segera diproses hukum.
"Kami ingin hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Jangan sampai ada yang lolos dari tanggung jawab," tegas Oman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait Pagar Laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, hasil gelar perkara menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Djuhandhani.
Meskipun kini telah puas karena Arsin ditahan kepolisian, warga tetap waspada dan mawas diri.
Baca juga: Rumah Mewah dan Rubicon Kades Kohod Bakal Didalami Bareskrim, Masih Fokus Soal Pemalsuan Surat Izin
Warga Kampung Alar Jiban masih mewaspadai potensi intimidasi meski Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), Aman Rizal, menyebutkan, meski situasi saat ini sudah lebih tenang, tetapi masih ada kekhawatiran yang dirasakan warga.
"Sudah sekitar beberapa hari ini enggak kedengaran lagi (intimidasi). Tapi yang dikhawatirkan itu diam-diam menghanyutkan," ujar Aman saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (26/2/2025).