Ramadan 2025

Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa Ramadan, Apakah Batal atau Tidak?

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM TETES MATA - Ilustrasi wanita menggunakan obat tetes mata. Hukum meneteskan obat mata ketika puasa Ramadan, puasanya sah atau tidak?

Meskipun dilakukan secara sengaja, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa itu memasukkan sesuatu melalui hidung, mulut, dubur, dan telinga, itu pun secara sengaja. Kalau tidak, sah-sah saja," ujar Arsad.

"Seperti saat di pinggir pantai kemudian ada air nyiprat ke mulut kita, itu kan tidak disengaja dan tidak membatalkan puasa," imbuhnya.

Meski terkadang setelah menggunakan obat tetes mata mendapati rasa pahit di tenggorokan, hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.

"Walaupun kadang ada rasa-rasa pahit di tenggorokan. Itu bukan yang masuk dari dalam lubang yang membatalkan puasa. Sehingga puasanya tetap sah," pungkasnya. 

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa
Jika penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, lantas apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari laman resmi Baznas, berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. 

Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur

Muntah dengan sengaja

Melakukan hubungan suami istri

Keluar air mani dengan sengaja

Haid dan nifas

Gila

Keluar dari Islam atau murtad.

Wallahu a'lam bishawab

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini