Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.
Namun, total kerugian diperkirakan lebih besar karena skandal ini berlangsung sejak 2018.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.
Di antara mereka adalah pejabat tinggi Pertamina yang diduga melakukan manipulasi dalam impor minyak mentah dan pengolahan produk kilang.
Salah satu modus operandi yang terungkap adalah pembelian Pertalite (RON 90) yang kemudian di-blending untuk dijual sebagai Pertamax (RON 92), padahal praktik ini dilarang.
Selain itu, ditemukannya mark-up kontrak pengiriman, yang menyebabkan pembayaran impor minyak menjadi lebih mahal dari harga yang wajar.
Akibat praktik ilegal ini, harga bahan bakar yang dijual ke masyarakat menjadi tinggi, yang berdampak pada pemberian subsidi dan pemberian BBM dari APBN.
Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com