Kendati demikian, Nurul Mulyani membenarkan adanya rekaman suara antara kliennya dengan Kompol Sirajuddin yang disebarkan.
"Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu)," kata Nurul.
Akan tetapi, Nurul menegaskan bahwa percakapan antara kliennya dengan Sirajuddin hanyalah sebatas pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.
"Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali," tandasnya.
BK DPRD Klarifikasi ke Agriati Yulin Mus
Menanggapi dugaan perselingkuhan anggota DPRD Maluku Utara Agriati Yulin Mus, Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara sedang memprosesnya.
Sekretaris BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Agriati Yulin untuk mengklarifikasi isu tersebut.
"Kami BK tinggal menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polda," kata Iksan saat dihubungi oleh Tribun Ternate, Senin (3/3/2025).
Agriati Yulin mengeklaim bahwa masalah ini merupakan peristiwa lama, sebelum ia menjabat sebagai anggota DPRD.
"Percakapan yang ada hanyalah bahasa candaan dan tidak sampai pada hubungan spesial," tambah Iksan.
Iksan menjelaskan bahwa setelah klarifikasi, BK akan mengambil keputusan pada Selasa (4/3/2025).
"Kita akan putuskan apakah sanksinya sebatas peringatan atau ada hukuman lain yang lebih berat. Nanti kita lihat hasil keputusannya," tegasnya.
Lebih lanjut, Iksan menekankan bahwa jika dalam proses penyelidikan kepolisian ditemukan dugaan yang lebih serius, BK akan mempertimbangkan hasil penyelidikan tersebut dalam menjatuhkan sanksi.
"Jika terbukti benar, maka kami akan menyesuaikan keputusan sesuai dengan data yang ada," pungkasnya.
Wakapolres Taliabu Ditahan Propam