Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara terus memproses hukum kasus Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin buntut dugaan perselingkuhan yang viral di media sosial.
Selain Kompol Sirajuddin, istrinya Riny Ariyani Amra hingga sang anak juga telah dimintai keterangan.
“Istri dan anaknya sudah diperiksa. Termasuk yang bersangkutan Sirajuddin juga sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono.
Bambang mengatakan bahwa Kompol Sirajuddin ditahan selama 14 hari sejak Rabu (26/2/2025) malam.
Bambang menegaskan sesuai apa yang disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko, pihaknya berkomitmen melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar etik maupun disiplin.
Saat ini Kompol Sirajuddin ditempatkan di penahanan khusus atau Mako Brimob Polda Maluku Utara.
“Sementara ditahan selama 14 hari terhitung sejak malam tadi, penahanan ini guna kepentingan pengembangan lanjutan,” tandas Bambang Suharyono.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita Seleb lainnya