Sejak awal, Hibisc Fantasy Puncak hanya mendapatkan izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi.
Namun, dalam praktiknya, pembangunan meluas hingga mencapai 15.000 meter persegi, bahkan sampai ke pinggir sungai dan lahan perkebunan teh milik PTPN.
Pelanggaran ini sudah mendapat teguran sejak tempat wisata tersebut pertama kali beroperasi.
Sehari setelah dibuka pada 11 Desember 2024, Pemkab Bogor langsung menyegelnya.
Namun, pihak pengelola tetap menjalankan operasional dengan alasan telah mengantongi izin dasar dan masih melengkapi dokumen yang diperlukan.
Manajer Hibisc Fantasy Puncak, Andi Afriansyah, sebelumnya menyatakan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk sebagian wahana, terutama Bianglala, bukan untuk seluruh area wisata.
"Meski mendapat teguran, kami tetap diizinkan buka dan beroperasi sesuai izin yang sudah dikantongi sambil melengkapi proses perizinan yang belum selesai," ujarnya dalam berita Kompas.com yang tayang Sabtu (14/12/2024).
Baca juga: Sudah Pakai Uangnya, Dedi Mulyadi Kecele Alat Berat Bongkar Hibisc Tak Sebesar untuk Gusur PKL
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya perluasan lahan yang tidak sesuai dengan perizinan awal.
Menurut Dedi, hal ini tidak bisa dibiarkan, sehingga tindakan tegas berupa pembongkaran langsung dilakukan.
"Sudah kami cek satu-satu, jadi tindakan tegasnya dibongkar mulai hari ini," tegasnya.
Setelah pembongkaran selesai, lahan bekas wisata Hibisc Fantasy Puncak tidak akan dibiarkan kosong.
Dedi menegaskan bahwa kawasan tersebut akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai area hijau yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami akan hijaukan, kami akan hutankan kawasan ini. Kemudian, nanti menjadi tanah yang dikelola Pemprov untuk menjadi hutan," ungkapnya.
Diwarnai Ricuh
Sementara itu, upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam membongkar kawasan wisata ini kembali menghadapi tantangan besar.