Bagi kelompok ASN, termasuk PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan TNI/Polri dan Pejabat Negara, mereka juga berhak menerima gaji ke-13.
Namun, kelompok yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Adapun sumber anggaran THR bagi PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran THR PNS 2025 akan dihitung berdasarkan beberapa komponen, seperti:
gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum), serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) dalam jumlah tertentu.
Baca juga: Warga Minta THR Rp 100 Ribu ke Tiap Sopir Mobil Boks di Pasar, Ngaku Karang Taruna, Polisi Kini Buru
Sesuai pola PP Nomor 14 Tahun 2024, kemungkinan besar THR PNS 2025 akan mencakup:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Bagaimana dengan Komponen THR untuk Penerima Pensiunan?
Bagi penerima pensiun, komponen THR yang akan diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com