"Yang dilakukan langsung penertiban, termasuk membongkar bangunan yang belum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung itu di satu lokasi, yaitu yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan BUMD Pemprov," tutur Ade, Sabtu (8/3/2025).
Sedangkan tiga perusahaan lain yakni PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas dan kawasan Eiger Adventure Land baru disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Nah, kita menunggu proses lidik-sidiknya, kemudian dari Bogor juga sedang identifikasi semua persyaratan perizinan atau sedang pengecekan administratif, ya," katanya.
Jika terbukti, kata dia, ketiga bangunan milik perusahaan PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas dan kawasan Eiger Adventure Land pun akan turut dibongkar.
"Kalau terbukti melanggar pasti dilakukan tindak lanjut," tutup Ade.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com