Bahkan diungkap Veronika, ada seorang korban usia 6 tahun yang ogah bertemu pria berbaju cokelat.
Hal itu seolah mengisyaratkan korban takut jika melihat pria berseragam polisi.
Tiap kali bertemu orang berbaju cokelat, korban akan langsung minta orang tersebut ganti baju sakit traumanya.
"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan.
Baca juga: Sosok AKBP Mantan Wadir Krimsus Polda yang Diberhentikan Tidak Hormat, Diduga Penyuka Sesama Jenis
Baca juga: Sosok dan Kekayaan AKBP Jatmiko, Kapolres Diduga Terlibat 39 Kasus Pelanggaran, Istri Mendukung
Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," pungkas Veronika.
Terkait kejadian tersebut, keluarga korban meminta agar pelaku dihukum berat.
Terlebih korban bukan cuma dicabuli tapi juga dijual oleh perantara.
Belakangan terkuak bahwa korban dijual oleh wanita berinisial F seharga Rp3 juta untuk berhubungan badan dengan AKBP Fajar.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa keluarga tetap untuk menuntut agar tetap dilakukan proses hukum terkait tindakan eksploitasi seksual dan kejahatan seksual. Ini tidak hanya kejahatan seksual, tapi juga melakukan tindak perdagangan orang," ujar Veronika.
Kronologi
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi membongkar fakta keji pencabulan yang diduga dilakukan AKBP Fajar.
Terkuak modus licik AKBP Fajar memesan hotel hingga mencabuli korbannya.
AKBP Fajar disebut-sebut memesan kamar hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
"Diduga pelaku (Fajar) memesan kamar dengan identitasnya sendiri," kata Patar Silalahi.
Wanita berinisial F lalu membawa anak yang diminta Fajar ke hotel tersebut.