Saksi F lalu membawa anak tersebut ke Fajar yang menanti di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Kupang.
Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak dikasih uang.
Korban hanya dibawa makan dan bermain-main oleh F. Sang anak kemudian dicabuli Fajar di hotel.
Saat beraksi, Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia. Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.
Otoritas Australia kemudian melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.
"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," kata Hendry.
Hingga saat ini, Fajar masih diperiksa di Mabes Polri dan kasus ini masih terus berjalan.
AKBP Fajar diamankan aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda (Kepolisian Daerah) NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com