Berita Viral

Aktivis Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus Pencabulan Kapolres Ngada: Pidana Seberat-beratnya!

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES CABULI ANAK - Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan, Ya’qud Ananda Gudban mengutuk keras mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadhamar Lukman Sumaatmaja yang melakukan pencabulan anak di bawah umur. Minta pidanakan seberat-beratnya.

Dia diamankan karena dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

Baca juga: Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Tidur dengan Anak 6 Tahun, Videonya Disebar ke Situs Australia

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Senin (3/3/2025).

Seperti diketahui, sebanyak tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban pencabulan eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman.

Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Tiga korban itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan paling kecil 3 tahun.

"Ada salah satu korban yang sedang kami dampingi," kata Imelda kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (10/3/2025), seperti dilansir Tribun Jatim.

Baca juga: Kapolres Tuban Soroti Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa di Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Korban yang sedang didampingi oleh pihaknya berusia 12 tahun. Sedangkan korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui. Sementara korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya.

Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Imelda belum memerinci secara detail kasusnya, karena saat ini masih mengikuti sidang Ranperda di DPRD Kota Kupang.

"Nanti selesai sidang, saya hubungi," kata Imelda.

KASUS PENCABULAN KAPOLRES - Sosok eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan videonya disebar ke situs porno Australia. Kini terungkap bahwa ia bayar Rp 3 juta untuk tidur dengan anak 6 tahun. (YouTube Kompas TV)

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) nonaktif Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, yang terlibat dugaan pencabulan tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Dari hasil penyelidikan hingga ke tingkat penyidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang sebagai saksi.

Dari sembilan saksi ini, seorang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Hendy menyebut, korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun, yang tinggal di Kota Kupang.

Halaman
1234

Berita Terkini