Suyatno menjelaskan, sekelompok warga tersebut meminta THR sebesar Rp 100 ribu per mobil boks-nya. Lebih lanjut, dirinya mengatakan, pungli tersebut hanya ditujukan kepada sopir mobil boks.
"Dari hasil investigasi awal, petugas memastikan bahwa praktik pungutan tersebut memang terjadi. Namun, saat tim kepolisian tiba di tempat kejadian, pelaku sudah tidak berada di lokasi," katanya.
Dengan adanya hal tersebut, Suyatno memastikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan saat ini belum ada laporan pedagang Pasar Baru Majalaya yang terkena pungli serupa.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kepada warga yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa," ucapnya.
Oleh karena itu, Suyatno menghimbau agar masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli di lingkungan sekitar, terutama di wilayah hukum Polsek Majalaya.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas berpakaian preman masih melakukan pemantauan guna mengidentifikasi dan menangkap para pelaku (pungli)," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com