Berita Viral

Warga Curiga Tukang Becak Tidur dari Siang hingga Malam, Mbah Ashan Sudah Tak Bernyawa di Becaknya

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUKANG BECAK MENINGGAL - Tangkapan layar video kejadian pilu seorang lansia meninggal di atas becaknya viral di media sosial dibagikan akun Instagram @infolokerpalu dikutip pada (15/3/2025). - Korban sempat dikira tidur ternyata sudah tak bernyawa, terungkap sosoknya

Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat langsung mengamankan TKP dan memasang garis Polisi dan menghubungi Inafis Polresta Palu serta melakukan pulbaket.

Pihak kepolisian menerangkan mayat tersebut sudah dalam kondisi kaku dan saat di lakukan pemeriksaan di TKP tidak di temukan tanda-tanda kekerasan.

Sejumlah warganet turut berduka dan memuji kematian tukang becak tersebut.

Pasalnya lansia yang merupakan tukang becak itu dianggap meninggal dunia dalam keadaan sedang berjuang mencari nafkah.

Terlebih, tukang becak itu juga meninggal di bulan suci Ramadhan.

Sebagian warganet menduga lansia itu meninggal karena kelelahan hingga kelaparan.

Baca juga: Diam-diam Beri Makan Tukang Becak, Besoknya Pria Dapat Uang Berlipat, Adik Merinding: Nembus Langit

Sementara itu, tukang becak lainnya juga mengalami kematian pilu.

AZ (30) pengemudi Mobil Honda HR-V yang menabrak penarik becak, dan pemotor ojek online (ojol) di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, pada Kamis (2/1/2025), hingga menewaskan satu orang, telah resmi berstatus tersangka. 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fahzrulrahman mengatakan, Sopir AZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (2/1/2025) malam. 

Tersangka AZ ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 4 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa. 

"Status sudah tersangka, malam kamis kami lakukan penahanan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (3/1/2025). 

Kemudian, Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, Tersangka AZ berpotensi terkena pidana penjara selama 12 tahun karena melanggar Pasal 311 Ayat 4 seperti dalam UU LLAJ. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Surabaya, Mobil Honda HR-V Tabrak Becak dan Motor, Satu Orang Tewas

Ia tak menampik bahwa Sopir AZ mengaku mengemudikan kendaraan hingga terlibat kecelakaan tersebut karena terpengaruh zat narkotika yang baru dikonsumsinya selama berkunjung di tempat hiburan malam.

Kini, sampel darah dan urine dari Sopir AZ sedang diteliti oleh tim medis laboratorium rumah sakit yang ditunjuk penyidik untuk membantu penyelidikan kasus tersebut. 

"Sengaja membahayakan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Hukumannya 12 tahun sesuai UU. Sesuai pengakuannya dia dari salah satu tempat hiburan malam telah mengkonsumsi narkoba," ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya. 

Baca juga: Mobil Honda HR-V Tabrak Tukang Becak Sampai Tewas, Ternyata Pakai Pelat Palsu, SIM Mati Setahun

Halaman
1234

Berita Terkini