TRIBUNJATIM.COM - Media sosial dihebohkan dengan surat permintaan THR yang disebarkan oleh kelompok pengamen jalanan.
Kasus ini terjadi di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Adapun surat tersebut mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon.
Mereka meminta bantuan sukarela dari para pedagang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pedagang terkait surat tersebut.
"Ya, jadi kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang."
Baca juga: Ketua RW Akhirnya Minta Maaf dan Tarik Surat Minta THR ke Perusahaan, Camat Kuak Sanksi yang Didapat
"Di mana mereka mendapatkan surat permintaan THR dari yang mengatasnamakan komunitas pengamen jalanan," ujar Eko kepada awak media saat diwawancarai di kantornya, Senin (17/3/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.
Polisi pun telah memanggil empat orang yang diduga sebagai pembuat surat tersebut dan meminta keterangan mereka.
Hasil pemeriksaan sejauh ini tidak ditemukan unsur pemerasan atau pemaksaan dalam penyebaran surat tersebut.
"Kita juga sudah kroscek kepada pedagang kaki lima yang mendapatkan surat tersebut, termasuk ke toko-toko."
"Jadi, ini tidak ada indikasi pemaksaan atau pemerasan," ucapnya.
Meski demikian, Eko menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pelaku agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kita sudah wanti-wanti kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan."
"Kita juga tidak akan memberikan toleransi apabila terjadi pemerasan ataupun sampai dengan pengancaman yang meresahkan masyarakat," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, surat tersebut dibuat oleh empat pengamen yang mengaku hanya ingin meminta THR secara sukarela kepada para pedagang di Pasar Jagasatru.