Berita Viral

Kumpulan Pengamen Jalanan Sebar Surat Minta THR Sukarela ke Pedagang, Polisi Panggil 4 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERMINTAAN THR - Potret surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga disebarkan oleh sekelompok pengamen jalanan di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon. Surat yang mengatasnamakan Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon itu meminta bantuan sukarela dari para pedagang.

"Jadi, mereka motifnya memang hanya ingin meminta THR, namun dengan bahasa yang menyatakan bahwa itu sukarela," katanya.

Hingga saat ini, belum ada laporan pedagang yang memberikan THR kepada kelompok pengamen tersebut. 

Namun, polisi tetap mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila ada tindakan premanisme yang meresahkan.

"Kami dari Polres Cirebon Kota menjamin keamanan seluruh masyarakat. Jika ada aksi premanisme dalam bentuk apa pun, silakan laporkan dan kami akan tindak tegas," ujarnya.

Sementara itu, surat yang tersebar di media sosial itu ditandatangani oleh Apri Saputra sebagai Koordinator KPJ Cirebon dan Ketua Umum KPJ, Zaki. 

Surat tersebut berisi permohonan bantuan THR dengan bahasa yang sopan dan menyertakan ucapan selamat IdulFitri.

Bahkan, akun Instagram resmi Pasar Jagasatru, @pasarjagasatruid, turut mengunggah foto surat tersebut, yang semakin membuat heboh warganet.

Baca juga: Nasib Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta ke 40 Perusahaan untuk Kepentingan Warga, Kini Diperiksa Polisi

Sementara itu, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial.

Surat tersebut berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp 1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat satu pekan sebelum Idul Fitri.

Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW. 

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menyatakan, pihaknya akan mengerahkan Unit Reskrim untuk mendalami kasus ini dengan memanggil pengurus RW tersebut. 

"Nanti kami panggil dulu, kami lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh saat dikonfirmasi.

Halaman
123

Berita Terkini