Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Kata Agus, segala biaya perjalanan dengan menggunakan mobil dinas sepenuhnya ditanggung oleh aparatur sipil negara (ASN).
"Boleh digunakan (mobil dinas untuk mudik). BBM yang digunakan harus dibeli sendiri, tidak boleh menggunakan anggaran kantor," terang Agus dikutip pada Senin (18/3/2025).
Periode penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran kata Agus berlaku selama periode hari libur hari raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah.
Libur panjang bagi ASN dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat 28 Maret 2025.
Baca juga: Sosok Kepala Daerah yang Tolak Mobil Dinas Rp 3 Miliar dan Pilih Beli Gerobak Sampah: Masih Layak
Selain itu, Agus melarang ASN merubah atau mengganti plat nomor merah dengan hitam selama
Menurut Agus, ada alasan tersendiri di balik urgensi pemberian izin penggunaan mobil dinas. Yakni sebagai upaya menjaga dan merawat kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi baik selama libur panjang.
"Jika mobil dinas hanya ditinggalkan di kantor dalam waktu lama, dikhawatirkan tidak ada yang menjaga atau merawatnya. Oleh karena itu, membawa kendaraan dinas selama mudik justru dapat menjaga kondisinya agar tetap optimal," terang Agus
Baca juga: Larang Penggunaan Mobil Dinas ASN Selama Libur Lebaran, Pemkot Kumpulkan Kendaraan pada 28 Maret