Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alim Desak segera Bentuk Yayasan, Sebut Aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Terancam Disita Negara

Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak segera dibentuk yayasan untuk selamatkan aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
YAYASAN - Alim Sugiantoro saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (11/8/2025). Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak agar segera dibentuk yayasan untuk menyelamatkan aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Konflik internal kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, kembali memanas.

Selain dipicu oleh pemilihan ketua yang dinilai dilakukan secara sepihak, ketegangan juga dipengaruhi perbedaan pendapat terkait pendirian yayasan TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak agar segera dibentuk yayasan. 

Menurutnya, pembentukan yayasan sangat penting agar sejumlah aset yang dimiliki kelenteng tidak berpotensi disita negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 71 Undang-undang Yayasan.

“Kalau yayasan tidak dibentuk, aset itu tidak bisa masuk ke dalam kekayaan yayasan. Kalau tidak masuk, nanti negara bisa ambil. Undang-undangnya jelas, likuidasi itu dibagikan kepada yang sama atau diambil negara,” ujarnya usai Raker di Gedung DPRD Kabupaten Tuban, Senin (11/8/2025).

Pembentukan yayasan juga sejalan dengan sejarah awal kepengurusan kelenteng, ketika badan hukum yang digunakan untuk membeli aset adalah yayasan. 

Baca juga: Sudah Gelar 3 Kali Raker, Dewan belum juga Selesaikan Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban

Selain itu, sebagian aset kelenteng ternyata masih ada yang tercatat atas nama pribadi, yakni tanah lebih dari 2 hektare atas nama Go Tjong Ping, serta tiga sertifikat lain atas nama Budi Djoyo Wiryono.

Menurut Alim, aset atas nama pribadi tersebut, supaya segera dialihkan menjadi aset yayasan.

Hal itu penting agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Kalau tetap atas nama pribadi, meskipun sudah ada surat kuasa, tidak bisa langsung dimasukkan jadi aset yayasan. Apalagi kalau pemiliknya meninggal dunia, prosesnya makin rumit. Sama saudara saja susah,” imbuhnya.

Alim juga menegaskan pihak Surabaya, yang untuk sementara diberi amanah mengelola kelenteng di tengah pusaran konflik ini, tidak mungkin memiliki niatan untuk menguasai aset Kwan Sing Bio.

“Yang di Surabaya nggak mungkin makan aset kelenteng Tuban. Ini aset Tuban, kembalikan ke Tuban,” pungkasnya.

Hearing

DPRD Kabupaten Tuban melalui Komisi II kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk mengatasi konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio-Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban, Jawa Timur, Senin (11/8/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved