Alim Desak segera Bentuk Yayasan, Sebut Aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Terancam Disita Negara
Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak segera dibentuk yayasan untuk selamatkan aset Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Konflik internal kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, kembali memanas.
Selain dipicu oleh pemilihan ketua yang dinilai dilakukan secara sepihak, ketegangan juga dipengaruhi perbedaan pendapat terkait pendirian yayasan TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Alim Sugiantoro, tokoh yang berseberangan dengan Go Tjong Ping, mendesak agar segera dibentuk yayasan.
Menurutnya, pembentukan yayasan sangat penting agar sejumlah aset yang dimiliki kelenteng tidak berpotensi disita negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 71 Undang-undang Yayasan.
“Kalau yayasan tidak dibentuk, aset itu tidak bisa masuk ke dalam kekayaan yayasan. Kalau tidak masuk, nanti negara bisa ambil. Undang-undangnya jelas, likuidasi itu dibagikan kepada yang sama atau diambil negara,” ujarnya usai Raker di Gedung DPRD Kabupaten Tuban, Senin (11/8/2025).
Pembentukan yayasan juga sejalan dengan sejarah awal kepengurusan kelenteng, ketika badan hukum yang digunakan untuk membeli aset adalah yayasan.
Baca juga: Sudah Gelar 3 Kali Raker, Dewan belum juga Selesaikan Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban
Selain itu, sebagian aset kelenteng ternyata masih ada yang tercatat atas nama pribadi, yakni tanah lebih dari 2 hektare atas nama Go Tjong Ping, serta tiga sertifikat lain atas nama Budi Djoyo Wiryono.
Menurut Alim, aset atas nama pribadi tersebut, supaya segera dialihkan menjadi aset yayasan.
Hal itu penting agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
“Kalau tetap atas nama pribadi, meskipun sudah ada surat kuasa, tidak bisa langsung dimasukkan jadi aset yayasan. Apalagi kalau pemiliknya meninggal dunia, prosesnya makin rumit. Sama saudara saja susah,” imbuhnya.
Alim juga menegaskan pihak Surabaya, yang untuk sementara diberi amanah mengelola kelenteng di tengah pusaran konflik ini, tidak mungkin memiliki niatan untuk menguasai aset Kwan Sing Bio.
“Yang di Surabaya nggak mungkin makan aset kelenteng Tuban. Ini aset Tuban, kembalikan ke Tuban,” pungkasnya.
Hearing
DPRD Kabupaten Tuban melalui Komisi II kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk mengatasi konflik internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio-Tjoe Ling Kiong (KSB-TLK) Tuban, Jawa Timur, Senin (11/8/2025).
TITD Kwan Sing Bio Tuban
Alim Sugiantoro
Go Tjong Ping
Kelenteng Kwan Sing Bio
Tuban
Fahmi Fikroni
Sudomo Margonoto
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Pantas Donat Dijual Rp2,2 Juta Selusin, Pinkan Mambo Kejar Setoran Demi Beli Rumah Impian Rp30 M |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jasad Wanita di Hutan Gua Lowo Ponorogo Gegerkan Warga, Ada Luka Lebam di Wajah |
![]() |
---|
Warga Pergoki 3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan ke Saluran Air, Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Layanan Bus Transjatim akan Digratiskan selama 2 Hari Penuh, Simak Rutenya |
![]() |
---|
Ari Lasso Kesal Terima Royalti Rp765.594 Tapi WAMI Salah Transfer Rekening: Manajemen Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.