Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Larang Penggunaan Mobil Dinas ASN Selama Libur Lebaran, Pemkot Kumpulkan Kendaraan pada 28 Maret

Larang penggunaan mobil dinas ASN selama libur Lebaran 2025, pemkot akan mengumpulkan seluruh kendaraan sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Istimewa/TribunJatim.com/Pemkot Surabaya
MOBIL DINAS - Pemkot Surabaya melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025. Karenanya, pemkot akan mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025 di sejumlah lokasi perkantoran yang ditentukan, pada 28 Maret 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2025.

Karenanya, pemkot akan mengumpulkan seluruh mobil dinas aparatur sipil negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Nantinya, kendaraan dinas para ASN harus diparkir sebelum 28 Maret 2025.

Selama libur Lebaran, mobil operasional hanya diperuntukkan khusus bagi petugas yang masih memberikan pelayanan masyarakat.

"Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Minggu (16/3/2025).

Ia menjelaskan, selama kebijakan work from anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang bekerja di Kota Surabaya.

Oleh karena itu, pengumpulan mobil dinas baru efektif diberlakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya," jelas Wali Kota Eri.

Bagi kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan.

"Jadi, yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota," katanya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan.

Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Baca juga: Gratis Selama Mudik Lebaran, Tol Probowangi Gending-Kraksaan-Paiton Akan Dibuka Fungsional

Dengan sistem absensi harian tersebut, Wali Kota Eri memastikan, kendaraan operasional pemkot tidak bisa digunakan untuk keluar dari Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved