Keberadaan simbol perguruan pencak silat ini bisa memicu sentimen dari kelompok lain yang merasa terganggu.
Karena itu Kapolres turun langsung ke lapangan untuk menindak SOTR sejak awal Ramadan.
11 sound system itu 4 di antara ditindak dari Kecamatan Sumbergempol, 2 Kedungwaru dan 1 masing-masing di Ngunut, Pakel, Rejotangan, Sumbergempol serta Pucanglaban.
"Kendaraan yang dipakai juga kami tindak karena melanggar aturan lalu lintas. Sidangnya selepas lebaran" tegasnya.
Polres Tulungagung juga menindak 7 pengedar petasan dan bubuk mesiu bahan baku petasan.
Merea terdiri dari 3 orang dewasa dan 4 masih anak-anak.
Dari 7 tersangka ini polisi menyita 10,5 kg bubuk mesiu.
"Terakhir kami tindak di wilayah Kecamatan Ngantru, ada 2 tersangka masing-masing dewasa dan anak-anak," papar Kapolres.