TRIBUNJATIM.COM - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kini telah disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, RUU TNI sudah sah menjadi undang-undang dan akan berlaku.
Hal ini memicu aksi demo di berbagai lokasi Tanah Air, menentang pengesahan ini.
Lantas, RUU TNI tentang apa?
Simak isi pasal-pasal dalam RUU No 34 Tahun 2004 tentang TNI di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Massa Aksi Tolak RUU TNI Berpakaian Gelap Kedatangan Sejumlah Orang yang Dukung Pengesahan
Isi RUU TNI 2025
Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, berikut daftar pasal yang berubah:
1. Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.