Viral Nasional

RUU TNI Tentang Apa? Simak Pasal Lengkap yang Baru Disahkan DPR RI, Resmi Jadi Undang-Undang

Editor: Olga Mardianita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISI RUU TNI - Potret Sejumlah prajurit TNI melakukan defile pasukan usai upacara peringatan HUT ke-77 TNI di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Hari ini, Kamis (20/3/2025), RUU TNI telah disahkan oleh DPR RI dan resmi menjadi undang-undang. Seperti apa isi RUU TNI tersebut?

Berikut daftarnya:

Baca juga: DPR Sahkan RUU TNI Jadi UU, 3 Poin Perubahan Terkuak Mulai Jabatan Sipil Hingga Pertahanan Siber

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin, yaitu:

  1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47

Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Siber dan/Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Badan Pengelola Perbatasan
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Kemanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung

Baca juga: 7 Fakta Terbaru Kasus TNI Tembak 3 Polisi, Status Oknum Masih Saksi, Hasil Visum 3 Korban Terkuak

4. Pasal 53

Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.

Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI. Berikut isi pasalnya:

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.

Itulah isi revisi UU TNI 2025 yang telah disetujui oleh DPR RI.


----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkini