Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

DPR Sahkan RUU TNI Jadi UU, 3 Poin Perubahan Terkuak Mulai Jabatan Sipil Hingga Pertahanan Siber

Pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025)

Editor: Torik Aqua
YouTube DPR RI
RUU TNI DISAHKAN - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU. Tiga poin perubahan terkuak, mulai dari tugas pokok, jabatan sipil hingga soal usia pensiun. 

TRIBUNJATIM.COM - Revisi Undang Undang (RUU) TNI kini sudah disahkan menjadi UU.

Pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Tiga substansi utama revisi UU TNI disebutkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Polemik RUU TNI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Bantah Diam-diam dan Mengebut Pembahasan

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.

 Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI

Pasal 7: Tugas Pokok TNI

Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil
 
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga ketahanan nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved