"Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024," ucap Cahyono.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.
Penyitaan dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.
Kini, kedua tersangka telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com