Demo Tolak UU TNI di Tuban

Mahasiswa di Tuban Demo Tolak UU TNI, Diwarnai Aksi Bakar Ban dan Boneka Pocong di Depan Gedung DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAKAR BAN - Mahasiswa di Tuban melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kabupaten Tuban, mereka menolah pengesahan UU TNI dan mendesak agar UU tersebut di cabut, Rabu (25/3/2025). Penolakan ini terjadi karena beberapa kejanggalan dalam UU TNI serta pembahasan yang singkat dan tertutup.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Aliansi mahasiswa di Kabupaten Tuban lakukan aksi protes pengesahan Undang-undang (UU) TNI di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Rabu (26/3/2025).

Sebelum menuju Gedung DPRD Kabupaten Tuban ratusan masa, terlebih dahulu melakukan long march dari gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban menuju Gedung DPRD Tuban.

Aksi ini diikuti oleh para mahasiswa yang tergabung dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ,Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), BEM Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) dan Tuban BEM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.

Koordinator aksi, Ahmad Wafa Amrillah menjelaskan jika pada aksi hari ini, para mahasiswa di Tuban membawa 5 tuntutan yaitu: 

Pertama, Presiden Negara Republik Indonesia segera mencabut perubahan UU TNI.

Baca juga: Nasib 3 Pendemo yang Sempat Hilang Kontak Saat Demo Tolak UU TNI Di Malang Telah Ditemukan

Kedua, agar Mahkamah Konstitusi Negara Republik Indonesia bersikap independen, netral dan objektif dalam memutus gugatan uji formil UU TNI.

Ketiga, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan pembahasan revisi UU POLRI.

Keempat, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan praktik produksi kebijakan yang nihil aspirasi.

Baca juga: Jurnalis Surabaya Diduga Dianiaya Polisi saat Liput Demo UU TNI, Laporan Ditolak Polrestabes

Kelima, DPR Negara Republik Indonesia segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-undang

“Kita bawa lima tuntutan, ini menyikapi isu nasional, dan berbagai permasalahan lainnya,” ujar Wafa.

Wafa menilai dari pengesahan UU TNI ini sudah janggal sedari awal, sebab dalam prosesnya hanya memakan yang sangat singkat. Tak hanya itu, dalam pembahasan RUU TNI juga dilakukan secara tertutup yang tidak bisa diakses oleh masyarakat sipil.

“Prosesnya sangat cepat, dan tertutup,” imbuhnya.

Baca juga: PWI dan AJI Bojonegoro Kecam Tindakan Kekerasan Polisi pada 2 Jurnalis saat Demo UU TNI di Surabaya

Selain itu kejanggalan yang dirasakan oleh mahasiswa Tuban ini adalah penambahan tugas TNI yang awalnya hanya 10 menjadi 14. 

Kemudian penambahan masa pensiun juga menjadi salah satu poin kejanggalan dalam UU TNI yang telah disahkan ini.

Melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut, para mahasiswa Tuban khawatir jika nantinya Indonesia kembali lagi ke tahun 1998. 

Baca juga: Jurnalis Kena Hajar Polisi Saat Demo Tolak UU TNI di Surabaya Lapor ke Polda Jatim, ini Pengakuannya

“Kita mau digiring masa 98. Negara otoriter dikuasai satu komando militer,” bebernya.

Sementara itu menanggapi aksi massa ini Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro mengatakan jika pihak DPRD Kabupaten Tuban akan meneruskan tuntutan para mahasiswa ini ke DPR-RI dan Pemerintah Pusat.

“Tentu tuntutan akan kita sampaikan kepada DPR-RI atau pemerintah pusat,” ujarnya.

Menanggapi terkait Pengesahan UU TNI politikus dari Partai Golkar ini menyadari jika, pengesahan UU TNI menimbulkan kegelisahan para mahasiswa. Menurutnya mahasiswa di Tuban turut khawatir akan kembalinya dwifungsi ABRI dan terpasungnya supremasi hukum. 

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin menyampaikan aspirasi tersebut,” pungkasnya.

Sebelum membubarkan diri para demonstran sempat melakukan aksi bakar bakar ban di depan gedung DPRD Kabupaten Tuban. Selain ban mereka juga membakar boneka pocong yang dikasih foto Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. Setelah api padam mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Berita Terkini