Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pernah dipenjara tahun 2017 karena menjambret tas seorang emak-emak hingga terjatuh dan tewas, ternyata tak membuat pemuda asal Nganjuk, berinisial AH, bertaubat.
Setelah bebas usai menjalani sepertiga dari masa tahanan, ternyata AH kembali berulah. Ia nekat menjambret lagi.
Korbannya sama, yakni kalangan emak-emak yang bermotoran sendirian di jalanan, pada malam hari.
Sejak bebas dari penjara, AH mengaku sudah pernah berhasil menjambret pemotor wanita atau emak-emak, satu kali.
Lokasinya di Jembatan Flyover Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, beberapa bulan lalu.
Ia berhasil merampas tas korbannya dan memperoleh benda berharga, sebuah ponsel.
Ponsel hasil penjambretan itu, sengaja tidak dijual. Namun, ia memilih memakainya sendiri.
Nah, saat beraksi menjambret untuk yang kedua kali, AH menjumpai nasib apes.
Baca juga: Aksi Jambret di Akses Suramadu Sisi Madura Terekam CCTV Trans Jatim, Korban Terpelanting dari Motor
Jumat (14/3/2025) dini hari, aksi penjambretan yang dilakukan AH gagal total.
Motor Yamaha Vixion yang dikendarainya kehilangan kendali, lalu terjatuh, dan dirinya dihajar warga sampai terpincang-pincang.
"Saya kasus terakhir, ketangkap, luka di kepala dan kaki. Saya kapok, enggak enak ditahan. Saya gak kerja, iya menganggur. Saya enggak bawa sajam, atau jimat," ujarnya saat diinterogasi AKP Kiki Tyas Titisari, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, di aula mapolseknya, pada Rabu (26/3/2025).
Selama ini, AH kerap menargetkan pemotor dari kalangan yang terbilang lemah, seperti wanita atau emak-emak. Apalagi kalau mereka tampak membawa tas selempang, dan terpantau berkendara sendirian. Baginya, itu adalah sasaran empuk.
Bermodus memepet motor korban, lalu menarik secara menghentak-hentak tas selempang yang dipakainya, adalah cara ampuh yang acap dipraktikkan selama menjalankan aksinya.
"Saya biasanya melihat kalau dia sendirian, tasnya dicangklong. Biasanya saya beraksi malam, jam 8 malam," ungkapnya.
Baca juga: Korban Jambret yang Dilempar ke Sungai di Surabaya Ternyata Berbohong, Karang Cerita Karena Malu
Saat disinggung bahwa aksi penjambretannya pernah menewaskan korban pada tahun 2017 silam, dan pengalaman kelam itu, nyatanya tak membuat AH kapok mengulangi aksi kejahatannya. Ia cuma menundukkan kepala.
"Iya (ada korban yang meninggal), ibu-ibu (korbannya)," pungkas AH yang duduk di kursi roda karena kondisi kakinya masih terluka usai dihajar massa.
Sementara itu, Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya AKP Kiki Tyas Titisari mengungkapkan, Tersangka AH beraksi bersama seorang temannya berinisial R mengendarai motor Yamaha Vixion yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka AH merupakan penjahat kambuhan (residivis), dan pernah divonis sembilan tahun penjara setelah aksi serupa membuat korbannya tewas pada tahun 2017 silam.
"Dia ini residivis kasus jambret di tahun 2017 dengan korbannya seorang perempuan, yang saat itu meninggal dunia di Jalan Indrapura," ujar Tyas.