Berita Viral

Tak Terima Ditegur saat Minum Miras di Tempat Umum, Pria ini Panggil Temannya Lalu Keroyok Korban

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRIA DIKEROYOK - Gambar dua orang pria yang sedang duel. Seorang pria dikeroyok usai tegur gerombolan yang sedang minum miras di tempat umum.

TRIBUNJATIM.COM, SUBANG – Nasib Dian dikeroyok usai tegur orang yang minum miras di tempat umum.

Pelaku saat itu sakit hati karena ditegur.

Hingga akhirnya insiden pengeroyokan terjadi setelah pelaku memanggil sejumlah temannya.

Kini polisi dari Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkiran Pujasera, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Sambut Lebaran 2025, Polisi Tulungagung Musnahkan Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang pada Minggu (30/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB sore.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan berawal saat korban, Dian Krisdianto (30), menegur seorang pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian pergi dan kembali bersama beberapa rekannya untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Menurut AKBP Ariek, dalam aksi pengeroyokan tersebut, Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat serangan senjata tajam yang digunakan oleh salah satu pelaku.

"Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F.A. (20), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, yang melakukan penusukan terhadap korban," katanya.

Selain mengamankan 1 orang pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti meliputi pakaian korban dan hasil visum medis Rumah Sakit PTPN Subang.

"Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Subang, Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," ucap Kapolres.

Dikatakan Ariek, Korban pengeroyokan saat ini sudah pulang dari Rumah Sakit, setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS PTPN Subang.

"Korban sudah bisa pulang ke rumah setelah menjalani perawatan medis, namun kondisinya belum pulih dan harus terus kontrol luka tusuk yang dideritanya," ucapnya.

Kapolres Subang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan dan kriminalitas serta premanisme yang meresahkan masyarakat.

 “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas sesuai hukum yang berlaku, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Subang,” tegasnya.

Kepada masyarakat kami juga menghimbau jika menemukan aksi tindakan kriminalitas jalanan seperti Curat, Curat, Curanmor, termasuk tawuran atau perang sarung agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar bisa segera ditindak dengan cepat sebelum jatuhnya korban.

"Masyarakat juga bisa menghubungi Layanan 110 dan Lapor Kapolres Subang 08113110110.11 jika menemukan atau mengalami aksi kriminalitas," pungkasnya.

Sementara itu, peristiwa terkait miras lainnya juga pernah terjadi di Jember, Jawa Timur.

Nasib apes menimpa Abdul Gofur,(41) warga Dusun Suling, Desa Bagon, Kecamatan Puger Jember, Jawa Timur yang ditemukan tewas usai pesta minuman keras (Miras).

Korban pria tewas usai pesta miras bersama empat temannya di rumah Abdul Rozak yang berada di Dusun Sumbersari Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember, Selasa sore (25/3/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, awalnya korban datang ke rumah Novita pemilik warung nasi di Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember sambil membawa semangka.

"Korban saat itu juga sedang mengembalikan termos, lalu yang bersangkutan makan bakso di warung tersebut," ujar narasumber yang tidak mau disebut namanya, Kamis (27/4/2025).

Baca juga: Peras Kades Minta Uang THR, Wartawan Gadungan di Jember ini Dibekuk Polisi

Setelah makan bakso, kata dia, korban mengajak Novita ke rumah Abdul Rozak di Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas, untuk pesta minuman keras.

"Ternyata di rumah (Abdul Rozak) tersebut juga sudah ada 4 orang lain dan salah satunya seorang perempuan," ulas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Setelah kondisi mabuk, korban meminta Novita untuk membelikan sate, sehingga perempuan meninggalkan tempat kejadian perkara untuk memenuhi keinginan Abdul Gofur.

"Tidak selang beberapa waktu, usai membeli sate Novita mencoba membangunkan korban. Namun yang bersangkutan tidak menyahut, ternyata korban sudah tidak bernafas," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aiptu Sugianto membenarkan kasus tersebut. dia mengatakan, jasad korban telah dievakuasi di RSD dr Soebandi Jember untuk autopsi.

Baca juga: Belok Sembarangan, Pemotor asal Bondowoso Tewas Tertabrak Honda CBR di Jember

"Informasi yang kami dapat korban memang punya riwayat sakit lambung," tanggapnya.

Menurutnya, korban memang meninggal ketika sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Namun penyebab kematiannya tersebut belum bisa dipastikan.

"Untuk ungkap jelas penyebab korban meninggal, kami kirim sampel darah dan bekas miras ke Polda Jatim untuk keperluan forensik," kata Sugianto.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkini