Lebih lanjut, Solichin menekankan, pemberian remisi ini tidak hanya sebagai hak bagi narapidana yang berkelakuan baik, tetapi juga sebagai bentuk motivasi agar mereka tetap disiplin selama menjalani masa hukuman.
"Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana semakin terdorong untuk menunjukkan sikap positif dan menaati aturan, sehingga kelak mereka bisa kembali berbaur dengan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya.