Total dari seluruh kebutuhan yang diminta dalam surat tersebut mencapai Rp165 juta.
Ade Endang pun akhirnya buka suara.
Ia mengaku khilaf dan menyatakan akan menarik kembali surat edaran tersebut.
“Saya mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak berkenan. Surat tersebut akan saya cabut,” ujarnya.
Namun, permintaan maaf itu belum mampu meredam kritik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut menyoroti tindakan Ade Endang dan menyebut bahwa hal itu tergolong sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Dedi, tindakan tersebut serupa dengan praktik premanisme dan harus ditindak secara hukum, bukan hanya melalui pembinaan.
“Kalau preman di Bekasi saja bisa ditahan karena meminta-minta, masa kepala desa tidak?” tegasnya.
Dedi menilai, permintaan THR oleh kepala desa merupakan bentuk gratifikasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Ia juga menyinggung bahwa kepala desa seharusnya mengikuti instruksi gubernur, bukan malah mengabaikannya.
“Kesalahan ini tidak bisa diampuni hanya dengan permintaan maaf. Harus ada langkah hukum agar tidak terulang,” pungkasnya
Dedi Mulyadi geram
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah hingga samakan kepala desa yang meminta THR dengan sosok preman.
Sebelumnya, viral Kepala Desa (Kades) Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan.
THR yang diminta senilai Rp 165 juta.