Kades Gonon dicurigai memotong bantuan sosial tunai (BST) pada era Presiden Jokowi.
Sekelompok ibu-ibu mengaku dana bansos dipotong sampai 50 persen.
Kata Tati Herawati, dari yang seharusnya Rp 600 ribu, mereka hanya menerima Rp 300 ribu.
"Petugas bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya sudah sepakat. Kami keberatan, karena tidak ada pemberitahuan sejak awal," katanya.
Kades Ade Endang Saripudin membantah telah menyunat bansos untuk warga.
Ia justru menuding ada pihak lain yang melakukan hal tersebut.
Baca juga: Minta Maaf Pungut THR Rp 165 Juta, Kades Ade Telanjur Buat Dedi Mulyadi Geram: itu Melanggar Hukum
Sementara itu, Kades Ade membuat Dedi Mulyadi geram dan ingin segera penjarakan sang kades.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut menyoroti tindakan Ade Endang dan menyebut bahwa hal itu tergolong sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Menurut Dedi, tindakan tersebut serupa dengan praktik premanisme dan harus ditindak secara hukum, bukan hanya melalui pembinaan.
“Kalau preman di Bekasi saja bisa ditahan karena meminta-minta, masa kepala desa tidak?” tegasnya.
Dedi menilai, permintaan THR oleh kepala desa merupakan bentuk gratifikasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika.
Ia juga menyinggung bahwa kepala desa seharusnya mengikuti instruksi gubernur, bukan malah mengabaikannya.
“Kesalahan ini tidak bisa diampuni hanya dengan permintaan maaf. Harus ada langkah hukum agar tidak terulang,” pungkasnya
Dedi Mulyadi geram
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi marah hingga samakan kepala desa yang meminta THR dengan sosok preman.