Terkait proses hukum, Rachim menyebutkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga sempat memasang garis polisi di lokasi kejadian.
"(Laporan) di Polda," ujarnya.
Baca juga: Dokter Spesialis Obgyn dan Anak Dilibatkan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Banyuwangi
Rachim juga menambahkan, korban kini sudah mendapatkan pendampingan.
"Korban sudah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Kami juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga," katanya.
Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi menanggapi bahwa IDI Jabar akan membahas di majelis etika kedokteran IDI Jabar untuk dilakukan tindak lanjut terhadap masalah tersebut. Namun, menunggu dahulu proses penyelidikan oleh kepolisian
4. UNPAD buka suara
Universitas Padjajaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut.
Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus.
“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.
Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Baca juga: Sosok Wali Kota Tolak Anggaran Rp3 M Buat Mobil Dinas Diganti Gerobak Sampah, Awal Karir Dulu Dokter
5. Kronologi