TRIBUNJATIM.COM - Maskapai Super Air Jet didugat penumpangnya Rp 100 juta.
Penumpang yang menggugat maskapai Super Air Jet itu bernama Daniel Hutasoit.
DanielĀ menggugat perusahaan penerbangan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, akibat kerusakan pada bagasi tercatat miliknya.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.
Daniel menjelaskan, ia melakukan penerbangan dari Jakarta ke Pekanbaru pada Sabtu, 8 Maret 2025 menggunakan maskapai Super Air Jet yang berada di bawah naungan PT Lion Air Group.
Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, ia mengambil koper bermerek Polo Hoby, tipe 003 19DEZ Limited berukuran 24 inci warna abu-abu di area pengambilan bagasi.
"Setelah bagasi tercatat saya ambil, lalu keluar dari bandara kedatangan untuk melanjutkan perjalanan ke rumah kakak saya di Pekanbaru," kata Daniel, Rabu (9/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia baru menyadari bagasinya rusak keesokan harinya, 9 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Koper tersebut mengalami kerusakan berupa pecah melengkung sepanjang 14 sentimeter.
"Saya tahunya bagasi rusak saat mengeluarkan pakaian," ujarnya.
Baca juga: Telanjur Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta, Sucianto Syok Ternyata 2 Tahun Dipakai Orang, Gugat Operator
Daniel meyakini kerusakan tersebut terjadi saat bagasi berada dalam pengawasan maskapai.
Ia pun mengajukan komplain kepada pihak Super Air Jet melalui kontak center Lion Air Group dengan menyertakan foto koper rusak dan tiket pesawat.
Namun, tanggapan maskapai tidak memuaskan.
"Tanggapan dari komplain tersebut, salah satunya mereka bilang melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian barang kehilangan sebelum keluar dari area kedatangan. Yang intinya mereka tidak mau mengganti bagasi saya," katanya.
Menurut Daniel, jika maskapai mengganti koper yang rusak, ia tidak akan melanjutkan ke jalur hukum.
Selain menggugat Super Air Jet sebagai Tergugat, Daniel juga menggugat PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I, dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II.
Baca juga: Pria Gugat Bioskop yang Durasi Iklannya Panjang, Menang Rp 30 Juta di Pengadilan: Waktu Adalah Uang
Dalam petitumnya, Daniel meminta majelis hakim menyatakan maskapai telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan.
Ia juga menuntut ganti rugi materiil berupa koper baru dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.
"Juga membayar kerugian immateriil Rp 100 (seratus rupiah) dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," kata Daniel.
Ia menyebut, nilai kerugian immateriil tidak bisa diukur dengan uang, dan gugatan ini diajukan sebagai bentuk pembelajaran dalam memperjuangkan hak konsumen.
Hingga berita ini disusun, Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, belum memberikan respons saat dihubungi Kompas.com.
Sebelumnya, warga bernama Sucianto menggugat PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar setelah mendapati kartu cantik senilai Rp 10.670.000 yang dibelinya telah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun lalu.
Sucianto membeli kartu cantik dengan 10 digit angka melalui anak perusahaan PT Telkomsel, yakni PT Finnet Indonesia di GraPARI.
Namun, saat hendak diaktifkan dengan data pribadinya, kartu tersebut tidak bisa digunakan.
Sucianto kemudian mencoba menghubungi nomor yang telah dibelinya, dan terkejut saat seseorang mengangkat dan mengaku telah menggunakan nomor tersebut selama dua tahun terakhir.
Ia pun mengajukan komplain kepada PT Telkomsel dengan menunjukkan bukti pembayaran dari PT Finnet Indonesia.
Namun, Telkomsel tidak memberikan solusi, termasuk tidak bersedia mengganti nomor cantik sesuai pesanan.
"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anaknya tersebut. Tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," katanya.
Baca juga: Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur
Sucianto kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak Telkomsel. Namun, ia mendapatkan jawaban bahwa nomor tersebut sudah dipakai sejak beberapa tahun lalu oleh seseorang yang identitasnya tidak diketahui.
"Kok bisa, identitas pemegang nomor tersebut tidak diketahui. Kan untuk mengaktivasi kartu selular harus menggunakan nomor kartu identitas seperti Kartu Keluarga dan KTP," ujarnya.
Setelah menunggu lama tanpa kejelasan, Sucianto akhirnya menggugat Telkomsel melalui pengadilan, didampingi kuasa hukumnya, Fatiha.
"Sudah saya gugat dan sekarang akan memasuki sidang keempat yakni pembuktian. Dalam sidang-sidang sebelumnya, PT Telkomsel mengakui semua itu, saya membeli kartu cantik dengan harga mahal tapi sudah digunakan oleh orang lain," ungkapnya.
Fatiha menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya yang merasa dirugikan.
"Gugatan tidak banyak, cukup mengganti kartu cantik sesuai pesanan klien saya dan mengganti kerugian klien saya melakukan pengurusan kesana kemari selama beberapa bulan ini," ucapnya.
Sementara itu, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar.
"Iya, memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar," singkatnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com