Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur

Seorang karyawan kesal membalas chat di luar jam kerja. Ia pun menggugat perusahaan dan mendapat uang puluhan juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
ILUSTRASI Kesal Balas Chat di Luar Jam Kerja, Karyawan Dapat Rp 68 Juta usai Gugat Perusahaan, Dianggap Lembur 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang karyawan kesal membalas chat di luar jam kerja.

Ia pun menggugat perusahaan dan mendapat uang puluhan juta.

Apa yang dilakukan pria Tiongkok ini pun viral di media sosial.

Chat di luar jam kerja itu dianggap lembur.

Melansir dari WorldofBuzz via TribunTrends, Selasa (17/12/2024), pria itu bernama Li.

Ia menggugat tempat kerjanya dan menuntut pembayaran lembur untuk pekerjaannya dari 21 Desember 2019 hingga 11 Desember 2020. 

Semua karena Li kesal masih komunikasi dengan rekan kerjanya meski sudah jam pulang.

Mereka chat lewat aplikasi WeChat dan membahas soal pekerjaan.

Li kesal karena atasannya tak menganggap hal tersebut sebagai lembur.

Ia pun mengunggat perusahaannya dan tak disangka inilah yang terjadi di persidangan.

Baca juga: Bank ini Kewalahan Uang 116 Nasabah Senilai Rp 1,43 Miliar Hilang, Ulah Karyawan Bikin Rugi

Ternyata pengadilan menetapkan bahwa waktu yang dihabiskan Li di luar jam kerja harus dianggap sebagai lembur.

Rupanya komunikasi lewat chat ini dianggap berbeda dengan komunikasi umum selama jam kerja.

Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada perusahaan untuk membayar Li sebesar Rp68 juta.

Nominal tersebut dianggap sebagai upah lembur.

Lebih lanjut, ada sebuah laporan yang menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus pertama di Tiongkok yang termasuk dalam isu “lembur tak terlihat”.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved