Berita Viral

Rumah ini Jadi Pabrik Uang Palsu dan Sudah Cetak Rp 3,3 Miliar, yang Siap Edar Rp 1,3 Miliar

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PABRIK UANG PALSU - Foto ilustrasi untuk berita Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek sebuah rumah yang menjadi pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (9/4/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Pabrik tempat pembuatan uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor digerebek polisi.

Pabrik itu sudah menyimpan uang palsu Rp 3,3 miliar.

Di mana yang siap edar berjumlah Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek pabrik di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13 itu pada Rabu (9/4/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, petugas juga mengamankan Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, serta printer.

Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku pembuatan uang palsu berinisial JE di Stasiun Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kepolisian Sektor Tanah Abang.

"Pengembangan dari temuan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Subang, dan ke Bogor. Untuk penanganan (kasusnya) di Polsek Tanah Abang," kata Aji, saat dikonfirmasi, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Andik Untung Beli Uang Palsu Rp 2 Juta Dapat Rp 20 Juta, Belanja ke Warung Selalu Dapat Kembalian

Anggota Babinsa Kodim 0606 Kota Bogor, Serda Desben Manulang, dalam laporannya menyebut, ada empat pelaku lain yang turut diamankan saat penggerebekan. Keempatnya yakni BA, AR, LA, dan DS.

Manulang menyampaikan, operasi penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Komisaris M Malau beserta delapan anggota lainnya.

"Penggerebekan juga disaksikan oleh anggota dari Polsek Bogor Barat, Babinsa, Ketua RT RW setempat, sama pihak sekuriti perumahan," ujar Manulang.

Sebelumnya, seorang wanita yang belanja memakai uang palsu Rp 40 juta di Mal Kemang, Jakarta Selatan terancam dihukum 15 tahun penjara.

Wanita yang belum diketahui identitas itu ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu. Tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Pengedaran Uang Palsu.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).

Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Beraksi Malam Hari dan Sengaja Dikusutkan

Halaman
12

Berita Terkini