Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Andik Untung Beli Uang Palsu Rp 2 Juta Dapat Rp 20 Juta, Belanja ke Warung Selalu Dapat Kembalian

Kasus peredaran uang palsu terungkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Di mana tersangka mengaku beli uang palsu Rp 2 juta dapat Rp 20 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/HAMIM
UANG PALSU DI TUBAN - Barang bukti sisa uang palsu pecahan Rp. 100.000 yang berhasil diamankan dari Andik Setyawan (30), dan Andrino Eka Putra (41), dua tersangka pengedar uang palsu selama Bulan Ramadan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Selasa (8/4/2025). Mereka belanja ke warung-warung demi dapat kembalian. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus peredaran uang palsu terungkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Di mana tersangka mengaku beli uang palsu Rp 2 juta dapat Rp 20 juta.

Satreskrim Polres Tuban pun menangkap dua orang tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini.

Mereka adalah Andik Setiawan (30), asal Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, dan Andrino Eka Putra (41), asal Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu terungkap atas informasi warga yang menerima uang palsu tersebut dari tersangka.

Adapun modusnya, tersangka sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di warung kelontong di wilayah Kabupaten Tuban, terutama di wilayah Kecamatan Bancar dan Tambakboyo.

"Modusnya, mereka membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kelontong, dengan nominal kecil agar mendapatkan kembalian uang asli," kata Ipda Moh Rudi, Rabu (9/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Para tersangka mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 juta rupiah yang dibelinya dari seseorang di Kota Batu, Malang, dengan harga 2 juta rupiah.

Tersangka sudah mengedarkannya selama bulan Ramadhan, dan kini uang palsu tersebut tersisa Rp 3,1 juta rupiah.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar," ujarnya.

Baca juga: Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kota Batu, Beraksi Malam Hari dan Sengaja Dikusutkan

Pihaknya mengimbau agar warga yang menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya segera melaporkan kepada petugas kepolisian.

Menariknya dari pengakuan Andik Setyawan, ia nekat mengedarkan uang palsu karena dilatarbelakangi rasa ingin balas dendam kepada bandar narkoba, yang pernah menipunya sebelumnya.

“Saya pernah tertipu oleh seorang bandar narkoba, dan uang saya tidak dikembalikan. Bahkan setelah itu, saya justru digantung begitu saja, lalu dia kembali meminta uang tunai. Niat saya, uang palsu ini akan saya berikan kepadanya sebagai pembalasan agar dia bangkrut,” ujarnya, Selasa (8/4/2025) kepada TribunJatim.com.

Kasus Lain

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved