Berita Viral

Pembeli Kaget Bayar Pakai Uang Pecahan Rp75 Ribu Ditolak Kasir Restoran, BI Jelaskan Masih Sah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITOLAK KASIR - Ilustrasi uang pecahan Rp75 ribu. Seorang pembeli kaget ditolak kasir restoran saat bayar pakai uang pecahan Rp75 ribu. Bank Indonesia sebut uang masih sah, Kamis (10/4/2025).

"Penggerebekan juga disaksikan oleh anggota dari Polsek Bogor Barat, Babinsa, Ketua RT RW setempat, sama pihak sekuriti perumahan," ujar Manulang.

Sebelumnya, seorang wanita yang belanja memakai uang palsu Rp 40 juta di Mal Kemang, Jakarta Selatan terancam dihukum 15 tahun penjara.

Wanita yang belum diketahui identitas itu ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu. Tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Pengedaran Uang Palsu.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).

Tersangka sengaja membelanjakan uang palsu di pusat perbelanjaan.

Awalnya pelaku membelanjakan pecahan uang Rp 100.000 palsu. 

Tapi kasir pusat perbelanjaan curiga akan kondisi uang tersebut.

Kasir pun segera mengecek keaslian uang yang diberikan oleh wanita itu.

"Pihak Kepolisian Sektor Mampang datang setelah dihubungi pihak mal, kemudian selanjutnya dilakukan upaya Kepolisian," ujar dia. 

Saat polisi tiba di lokasi, wanita itu langsung digeledah.

Ditemukan uang palsu sebanyak Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100.000 di dalam tas. 

Wanita itu akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Saat ini, kasus tersebut ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Perkara ini ditangani Satreskrim Polrestro Jaksel agar lebih maksimal proses pengembangannya," kata Wahid.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini