Berita Viral

Pembeli Kaget Bayar Pakai Uang Pecahan Rp75 Ribu Ditolak Kasir Restoran, BI Jelaskan Masih Sah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITOLAK KASIR - Ilustrasi uang pecahan Rp75 ribu. Seorang pembeli kaget ditolak kasir restoran saat bayar pakai uang pecahan Rp75 ribu. Bank Indonesia sebut uang masih sah, Kamis (10/4/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pembeli kaget bayar pakai uang pecahan Rp75 ribu ditolak oleh kasir restoran cepat saji.

Adapun video yang merekam momen tersebut beredar luas hingga viral di media sosial.

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir.

Awalnya, kasir tampak menerima uang tersebut. 

Namun, beberapa saat kemudian, ia mengembalikan uang itu sambil mengatakan bahwa pecahan Rp75.000 tidak bisa digunakan untuk transaksi.

“Enggak bisa, Kak,” ujar sang kasir.

Baca juga: Andik Untung Beli Uang Palsu Rp 2 Juta Dapat Rp 20 Juta, Belanja ke Warung Selalu Dapat Kembalian

“Oh, enggak bisa?” balas perekam.

Akhirnya, pelanggan tersebut menggunakan uang pecahan lainnya untuk membayar pesanannya.

Video itu pun viral dengan caption, "Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W**."

Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, M. Anwar Bashori, menegaskan uang pecahan Rp75.000 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Uang tersebut dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75). Meskipun merupakan uang peringatan atau commemorative, fungsinya tetap sebagai alat tukar yang legal.

TOLAK PEMBAYARAN - Sebuah video yang menunjukkan salah satu restoran cepat saji menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pelanggan yang mencoba membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp75.000, namun ditolak oleh kasir. (KOLASE/TRIBUNJATENG)

“Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 berlaku sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2020,” ungkap Anwar, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Kompas.com via Tribun Jateng.

Ia juga menambahkan sampai saat ini, Bank Indonesia belum mencabut atau menarik peredaran UPK 75. 

Artinya, uang tersebut masih bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Anwar mengingatkan menolak rupiah yang sah, termasuk pecahan Rp75.000, adalah tindakan yang melanggar hukum. 

Aturan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan.

“Setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan atas keasliannya,” jelasnya.

Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta, sesuai Pasal 33 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

Baca juga: Dalang Pemotong Uang Bantuan Sopir Angkot Terbongkar, Dedi Mulyadi Minta Emen Mohon Maaf ke Dadang

Sementara itu, pabrik tempat pembuatan uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor digerebek polisi.

Pabrik itu sudah menyimpan uang palsu Rp 3,3 miliar.

Di mana yang siap edar berjumlah Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek pabrik di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13 itu pada Rabu (9/4/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar.

Selain itu, petugas juga mengamankan Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, serta printer.

Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku pembuatan uang palsu berinisial JE di Stasiun Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kepolisian Sektor Tanah Abang.

"Pengembangan dari temuan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Subang, dan ke Bogor. Untuk penanganan (kasusnya) di Polsek Tanah Abang," kata Aji, saat dikonfirmasi, melansir dari Kompas.com.

Anggota Babinsa Kodim 0606 Kota Bogor, Serda Desben Manulang, dalam laporannya menyebut, ada empat pelaku lain yang turut diamankan saat penggerebekan. Keempatnya yakni BA, AR, LA, dan DS.

Baca juga: Hasil Dedi Mulyadi Dudukkan Dadang Dishub dan Sopir Angkot Korban Pemotongan Uang, KDM: Bicara Jujur

Manulang menyampaikan, operasi penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Komisaris M Malau beserta delapan anggota lainnya.

"Penggerebekan juga disaksikan oleh anggota dari Polsek Bogor Barat, Babinsa, Ketua RT RW setempat, sama pihak sekuriti perumahan," ujar Manulang.

Sebelumnya, seorang wanita yang belanja memakai uang palsu Rp 40 juta di Mal Kemang, Jakarta Selatan terancam dihukum 15 tahun penjara.

Wanita yang belum diketahui identitas itu ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu. Tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Pengedaran Uang Palsu.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (4/4/2025).

Tersangka sengaja membelanjakan uang palsu di pusat perbelanjaan.

Awalnya pelaku membelanjakan pecahan uang Rp 100.000 palsu. 

Tapi kasir pusat perbelanjaan curiga akan kondisi uang tersebut.

Kasir pun segera mengecek keaslian uang yang diberikan oleh wanita itu.

"Pihak Kepolisian Sektor Mampang datang setelah dihubungi pihak mal, kemudian selanjutnya dilakukan upaya Kepolisian," ujar dia. 

Saat polisi tiba di lokasi, wanita itu langsung digeledah.

Ditemukan uang palsu sebanyak Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100.000 di dalam tas. 

Wanita itu akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Saat ini, kasus tersebut ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Perkara ini ditangani Satreskrim Polrestro Jaksel agar lebih maksimal proses pengembangannya," kata Wahid.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini